Oleh: Zaymah Bubiyah
Pegiat Pena Banua
Beritakan.my.id, Opini--Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyamakan pajak dengan zakat dan wakaf sempat menimbulkan kontroversi. Namun, apakah benar pajak sama dengan zakat dan wakaf? Jika ditelaah lebih dalam, pernyataan ini jelas bermasalah, sebab antara pajak, zakat, dan wakaf terdapat perbedaan mendasar baik dari sisi asal hukum, tujuan, maupun penerapannya.
Pajak dalam Sistem Kapitalisme
Dalam Sistem Kapitalisme yang kini diterapkan di negeri ini, pajak menjadi tulang punggung utama APBN. Hampir semua pembiayaan pembangunan negara bergantung pada pajak. Padahal, dalam waktu yang sama, kekayaan alam justru dikuasai oleh swasta bahkan asing. Negara melepas pengelolaan sumber daya strategis seperti tambang, minyak, gas, dan hutan kepada pihak swasta.
Alhasil, rakyatlah yang menanggung beban. Pemerintah terus mencari objek pajak baru, mulai dari pajak karbon, pajak warisan, hingga pajak rumah ketiga. Pajak lama pun dinaikkan, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang kini memberatkan rakyat kecil. Ironisnya, di sisi lain para konglomerat justru dimanjakan dengan kebijakan tax amnesty dan keringanan lain.
Tidak heran jika banyak yang menilai pajak dalam Sistem Kapitalisme bersifat zalim. Ia dipungut tanpa memandang kondisi rakyat, bahkan dari kalangan miskin sekalipun. Hasil pajak pun sering habis untuk membayar utang luar negeri, bunga pinjaman, atau proyek infrastruktur yang justru lebih menguntungkan oligarki. Dalam kondisi seperti ini, jelaslah bahwa pajak tidak bisa disamakan dengan zakat dan wakaf.
Baca juga:
Rekening Dormant, Rugikan atau Makin Sengsarakan Rakyat?
Zakat dan Wakaf dalam Islam
Berbeda dengan pajak, zakat adalah kewajiban ibadah yang bersumber langsung dari syariat. Allah SWT telah menetapkan zakat sebagai rukun Islam, dengan aturan jelas siapa yang wajib mengeluarkan dan siapa yang berhak menerima. Hanya muslim yang hartanya mencapai nisab dan haul yang wajib menunaikan zakat.
Adapun penerimanya telah Allah tetapkan dalam QS. At-Taubah: 60, yaitu delapan golongan (asnaf). Zakat tidak pernah ditujukan untuk menambal defisit negara, melainkan untuk menyejahterakan mereka yang membutuhkan.
Sementara itu, wakaf adalah ibadah sunah yang bersifat sukarela. Wakaf biasanya berupa harta yang ditahan pokoknya agar hasilnya bisa dimanfaatkan demi kepentingan umat, seperti pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit, hingga sarana sosial. Wakaf menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. Dengan demikian, baik zakat maupun wakaf, keduanya sama sekali berbeda dengan pajak yang lahir dari sistem sekuler.
Pajak dalam Islam: Dharibah
Islam memang mengenal istilah pajak, namun konsepnya sangat berbeda. Dalam Daulah Khilafah Islam, pajak dikenal dengan nama dharibah. Dharibah hanya dipungut pada kondisi darurat, misalnya ketika kas negara (Baitulmal) kosong, sementara ada kebutuhan mendesak seperti biaya jihad atau penanggulangan bencana.
Baca juga:
Tragedi Gaza dan Urgensitas Tegaknya Khilafah
Penting dicatat: pajak ini tidak bersifat permanen, hanya sementara. Pajak pun hanya dikenakan kepada muslim kaya, bukan kepada rakyat miskin. Dengan demikian, pajak dalam Islam tidak akan pernah membebani rakyat secara zalim sebagaimana pajak dalam sistem kapitalisme hari ini.
Sumber Keuangan Negara dalam Islam
Islam memiliki sistem keuangan negara yang kokoh tanpa harus menjadikan pajak sebagai tulang punggung. Sumber pemasukan negara diatur melalui Baitulmal, di antaranya:
1. Pengelolaan SDA milik umum, seperti minyak, gas, tambang, hutan, dan air. Kekayaan ini tidak boleh dikuasai swasta atau asing, melainkan dikelola negara untuk kepentingan rakyat.
2. Kharaj, pemasukan dari tanah yang ditaklukkan atau dikelola di bawah pemerintahan Islam.
3. Jizyah, kontribusi dari non-Muslim yang tinggal di wilayah Islam sebagai imbalan atas perlindungan negara.
4. Fai’ dan ghanimah, hasil dari peperangan atau penaklukan, yang distribusinya diatur syariat.
5. Zakat sebagai instrumen distribusi kekayaan untuk menolong mereka yang berhak.
Dan masih ada sumber lainnya dari harta kepemilikan negara, dengan sumber-sumber ini, keuangan negara dalam Islam tidak bergantung pada pajak. Pajak hanya digunakan sebagai mekanisme darurat dan temporer.
Kesejahteraan Hakiki dalam Pandangan Islam
Islam menegaskan bahwa kesejahteraan hakiki hanya bisa terwujud jika negara mengelola kekayaan sesuai syariat. Negara tidak boleh menyerahkan SDA kepada kapitalis, apalagi asing. Rakyat juga tidak boleh diperas melalui pajak yang mencekik. Sebaliknya, negara wajib memenuhi kebutuhan dasar rakyat, seperti sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan dengan memanfaatkan sumber daya yang Allah sediakan.
Baca juga:
Menghina Nabi, Kebebasan Berekspresi dalam Sistem Kapitalisme
Maka, menyamakan pajak dengan zakat dan wakaf adalah kekeliruan besar. Zakat dan wakaf adalah ibadah yang dilandasi iman kepada Allah, sedangkan pajak dalam sistem sekuler hanyalah instrumen ekonomi yang sering berujung pada penindasan.
Penutup
Perbandingan antara pajak, zakat, dan wakaf menunjukkan perbedaan mendasar antara Sistem Kapitalisme dan Islam. Kapitalisme menjadikan pajak sebagai tumpuan utama, menekan rakyat kecil, dan memberi ruang lebar kepada kapitalis (korporit). Islam sebaliknya, membangun sistem keuangan yang adil, menempatkan zakat sebagai ibadah wajib, wakaf sebagai amal jariyah, dan pajak hanya sebagai opsi darurat.
Sudah saatnya umat menyadari bahwa solusi sejati bukanlah dengan menambah jenis pajak atau menaikkan tarifnya. Solusi itu hanya akan hadir jika umat kembali pada sistem Islam kafah, yang terbukti
mampu menghadirkan keadilan, menyejahterakan seluruh rakyat, dan menjaga harta umat dari penjarahan kapitalis. Wallahu a'lam bishshawwab. [ry].