Rekening Dormant, Rugikan atau Makin Sengsarakan Rakyat?

Goresan Pena Dakwah
0


Ilustrasi rekening doormant (pinterest)


Oleh: Rut Sri Wahyuningsih

Institut Literasi dan Peradaban


Beritakan.my.id, Opini--Bagaimana rasanya jika tiba-tiba uang di rekening bank kita diblokir sepihak oleh pemerintah dengan alasan melindungi dari penyalahgunaan rekening untuk tindak kejahatan? Tentu saja terkejut Dan kesal. 


Karena pasti akan mengganggu Dan merugikan, baik materi maupun waktu. Sebab, meski warga bisa membuka kembali rekening tersebut, ada kewajiban untuk membayar biaya administrasi. Hal ini menjadi sorotan Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng. Ia mengaku tidak setuju dengan langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening pasif (dormant) dalam upaya mencegah kejahatan keuangan. Dia mengatakan, bahwa upaya PPATK itu sama saja dengan mengatur penggunaan uang pribadi orang (republika.co.id, 31-7-2025). 


Mekeng mempertanyakan landasan hukum apa yang digunakan PPATK sehingga bisa melakukan kebijakan itu. Sebab Mekeng berpendapat, sebagian orang pasti memiliki alasan tertentu jika menaruh uang di rekening pribadi dan tidak dipakai. Mungkin orang-orang sengaja untuk menabung di rekening yang pasif tersebut. Sehingga PPATK sudah terlalu jauh masuk ke dalam ranah pribadi orang. 


Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo juga menanggapi kebijakan tersebut, pemblokiran rekening dormant pasti memicu sentimen publik yang khawatir mengenai keamanan keuangannya. Atas hal itu. 


Dalam laporannya, PPATK menemukan rekening tidak aktif (dormant) lebih dari 140 ribu rekening yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun. Total nilainya mencapai Rp428.612.372.321 tanpa ada pembaruan data nasabah. Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah mengatakan ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya yang jelas merugikan kepentingan masyarakat bahkan perekonomian Indonesia secara umum. 

Baca juga: 

PPPK Turun SK, Pernikahan Resmi Talak Cerai


Maka, seiring maraknya penyalahgunaan rekening dormant dan setelah upaya pengkinian data nasabah, PPATK pada 15 Mei 2025 menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant, berdasarkan data perbankan per Februari 2025. 


Langkah itu, menurut Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah , bertujuan untuk melindungi rekening nasabah agar hak dan dananya tetap aman dan 100 persen utuh, sekaligus mendorong bank dan pemilik rekening melakukan verifikasi ulang untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam tindak kejahatan.


PPATK menemukan maraknya penyalahgunaan rekening dormant tanpa sepengetahuan pemiliknya. Rekening-rekening tersebut kerap digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, seperti jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, dan kejahatan lainnya. 


Dana dalam rekening dormant juga kerap diambil secara melawan hukum, baik oleh pihak internal bank maupun pihak lain, terutama pada rekening yang tidak pernah diperbarui datanya oleh nasabah.


Di sisi lain, ia mengatakan rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank.


Kapitalisme Bebas Blokir Rekening, Islam Menjaga Harta Rakyat


Jika dalam Sistem Kapitalisme sekuler, tindakan PPATK legal, padahal ini adalah pelanggaran terhadap kepemilikan pribadi, termasuk pemblokiran rekening yang baru-baru ini terjadi tanpa bukti hukum yang sah. Jelas ini bertentangan dengan Islam yang melindungi hak kepemilikan secara mutlak.


Sistem Kapitalisme Sekularisme menjadikan negara sebagai alat penekan rakyat, bahkan bisa memeras dan merampas harta tanpa hak. Tak hedan kita disuguhkan berita di media sosial, negara gencar tak kenal waktu bahkan tak peka terhadap penderitaan rakyat, terus saja mencari dari berbagai celah rakyatnya yang berpotensi untuk diambil keuntungannya.


Pemblokiran tanpa proses hukum melanggar prinsip al-bara'ah al-asliyah (praduga tak bersalah). Dalam Islam, seseorang dianggap bebas tanggung jawab hukum sampai terbukti dengan jelas. Tidak serta merta mengandalkan data perbankan kemudian minim sosialisasi. Tindakan represif ini jelas bukan dari Islam. 

Baca juga: 

PMI, Masa Depan Cerah, Devisa Negara Bertambah


Rasulullah saw. sudah memberikan petunjuk, bagaimana sifat seorang pemimpin yang baik, ”Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai yang (orang-orang) akan berperang mendukungnya dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)-nya.” (HR Muttafaqun ’Alayh). 


Dalam Islam, negara tidak memiliki kewenangan untuk merampas atau membekukan harta warga secara sewenang-wenang. Negara Khilafah justru menjadi raa'in (pelayan) yang akan menjamin distribusi kekayaan dan keadilan. Islam menekankan prinsip amanah dan keadilan bagi setiap pemegang kekuasaan serta menetapkan sistem hukum yang transparan dan sesuai dengan syariat.


Negara Khilafah menerapkan syariat Islam secara kafah menyeluruh Dan komprehensif, sehingga jelas batas antara yang haq dan yang bathil. Hal ini melahirkan ketenteraman hidup di dunia dan keselamatan di akhirat. Wallahualam bishowab. [ry].

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)