Ilustrasi Pinterest
Oleh: Zahrul Hayati
Beritakan.my.id, Opini_ Dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Sriwijaya (UNSRI) kembali mengguncang publik. Kali ini seorang mahasiswa berinisial RMA (22) dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) diduga melakukan pelecehan terhadap pacar temannya sendiri.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah akun Instagram @unsri_cabul menggugah pengakuan dan bukti berupa perjanjian bermaterai yang ditulis langsung oleh terduga pelaku. Dalam unggahan itu disebutkan, RMA mendatangi kos korban di wilayah Ogan Ilir dengan alasan mengantarkan galon, namun kemudian justru melakukan tindakan yang melecehkan korban.
https://m.kumparan.com.
Seorang pria di Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial S (46) di tangkap polisi. Dia diduga sudah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.
Kaset Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (10/8) sekitar pukul 04.00 WIB di rumah korban di jalan Baturaja, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.
https://www.detik.com/Sumbagsel.
Memprihatinkan!.
Kekerasan, pelecehan seksual terhadap perempuan makin marak meningkat. Pelakunya juga kian beragam. Ada dosen melecehkan mahasiswa. Tokoh agama melecehkan murid/jamaahnya. Polisi memperkosa tahanan. Dokter melecehkan pasien. Bahkan ada ayah dan kakek menodai anak kandung mereka sendiri.
Berulangnya kasus kekerasan pelecehan seksual bukan hanya terjadi di lingkungan kampus saja, namun sudah merambah ke berbagai lini, bak fenomena gunung es, dan ini banyak terjadi karena adanya peluang.
Meski mayoritas Muslim, negeri ini hidup dalam kubangan sistem dan budaya sekularisme-liberalisme.
Sistem pergaulan laki-laki dan perempuan saat ini memang begitu liberal. Pornografi dan pornoaksi ada dimana-mana. Aurat bebas dipertontonkan tanpa batasan dengan dalih hak asasi manusia. Dorongan terhadap syahwat bertebaran di media-media sosial, zina pun merajalela.
-
Islam Mengharamkan Zina.
-
Dalam Islam, yang halal jelas dan yang haram pun jelas, tetap tidak akan lekang karena waktu, dan tidak tergantung penduduk bumi.
Ketika Allah Swt. menetapkan zina haram, maka akan tetap haram sampai hari kiamat nanti, meskipun penduduk bumi menentangnya.
"Dan janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra : 32)
Berbeda dengan sekularisme kapitalisme, Islam menjadikan akidah (iman) sebagai pondasi setiap individu harus memiliki keimanan yang kokoh. Iman dan Islam yang menjadikan setiap muslim memahami siapa yang menciptakan dan apa yang dikehendaki oleh PenciptaNya.
Didalam Islam, pemuda dibentuk menjadi individu yang bertakwa melalui penerapan sistem pendidikan yang berlandaskan pada akidah Islam. Dampaknya alih-alih gemar bermaksiat, para pemuda akan sibuk berlomba-lomba melakukan kegiatan yang lebih bermanfaat dan menjaga dirinya dari perbuatan zina.
Azam untuk menghindari perbuatan maksiat membuat para pemuda senantiasa membekali diri dengan ilmu syar'i termasuk yang berkaitan dengan sistem pergaulan antara laki-laki dan perempuan seperti kewajiban menutup aurat, pelarangan khalwat, kewajiban menundukkan pandangan dan lainnya. Alhasil mereka pun akan terhindar dari pergaulan bebas dan segala dampak yang menyertainya.
Selanjutnya negara yang menerapkan syari'at Islam secara kafah akan secara optimal mengatur arus informasi yang masuk ke masyarakat melalui media. Kehadiran media akan dikembalikan kepada hakikat fungsinya yaitu sebagai sarana edukasi dan dakwah, dan menutup pintu gerbang masuknya perbuatan maksiat seperti pornografi dan pornoaksi yang memicu syahwat.
Negara juga akan menerapkan larangan tegas berkaitan dengan hal-hal maupun perbuatan yang mendekati zina. Hal ini dikarenakan Islam secara jelas mengharamkan pergaulan bebas, perzinaan, bahkan sekedar mendekati zina (pacaran).
Islam juga memiliki seperangkat sistem sanksi yang tegas dan menjerahkan bagi pelaku maksiat.
Sanksi dalam Islam bertujuan memberikan efek jera dan penebus dosa, untuk pelecehan seksual yang belum sampai zina, sanksinya adalah ta'zir yang bisa sangat berat, seperti cambuk, penjara, pemecatan permanen. Zina belum menikah di cambuk 100 kali dan zina setelah menikah, maka akan dirajam (dilempari batu) sampai meninggal.
Tidak ada jalan keluar dan perlindungan terbaik untuk kaum perempuan kecuali dengan menerapkan sistem kehidupan Islam. Inilah sistem terbaik. Sistem ini datang dari Allah Swt yang merupakan satu-satunya sistem yang dapat melindungi umat manusia, khususnya kaum perempuan. Hukum-hukum yang mulia sebagaimana dipaparkan diatas hanya bisa diterapkan di dalam institusi pemerintahan Islam, yakni Khilafah Islamiyyah. Apakah ada aturan lain terbaik selain Islam?
Wallahu a'lam bish shawaab.

