Polemik ONH di Sistem Kapitalisme

Goresan Pena Dakwah
0

Ilustrasi Haji (freepik)

Oleh : Dian Safitri 

Aktivis Dakwah


Beritakan.my.id, Opini--Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto kembali meminta agar biaya haji bagi jamaah Indonesia diturunkan lagi. Sebelumnya, biaya haji di musim haji tahun 2025 telah diturunkan hingga Rp 4 juta. Namun, Presiden Prabowo masih belum puas dan meminta agar biaya haji diturunkan lagi. Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan akan terus berupaya untuk memangkas sejumlah pengeluaran demi menurunkan biaya haji.


Pemerintah akan melakukan negosiasi soal komponen biaya haji. Diantaranya penginapan, bus hingga biaya tiket pesawat. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan ada banyak komponen yang masih bisa ditekan untuk mengurangi biaya haji bagi jamaah. (Kompas.com, 6-5-2025).


Presiden meminta ongkos naik haji dipangkas agar lebih terjangkau bagi para calon jamaah. Kementerian Agama bersama DPR menyepakati biaya jamaah reguler rata-rata 89,4 juta rupiah, biaya ini turun sekitar 4 juta rupiah dari tahun yang lalu yang mencapai 93,4 juta rupiah. Dari BPIH, besaran biaya haji yang harus dibayar jamaah adalah sebesar 55,4 juta rupiah. Angka ini turun sekitar 600 ribu rupiah dari biaya haji tahum 2024 yang biayanya mencapai 56 juta rupiah/jamaah.


Baca juga: 

Rakyat Disuruh Pintar, Tapi Susah Mendapatkan Akses Belajar


Pemerintah ingin menurunkan besaran ONH dengan mencanangkan berbagai program, lobi kepada pemerintah Arab, membuat kampung Indonesia, pemindahan pengurusan dana haji ke BPKH. Di BPKH pemerintah akan menerima ONH, kemudian mengembangkan kumpulan dana itu melalui investasi.


Tidak bisa dipungkiri, mahalnya ONH adalah dampak dari pengaturan yang jauh dari kata profesional. Jika dilihat,  selama ini secara teknis dan administrasi sangat ribet. Pemindahan pengurusan dana haji ke BPKH juga menjadi bukti nyata kapitalisasi ibadah oleh negara kepada rakyatnya. Kapitalisme mengubah fungsi negara yang seharusnya mengurus kebutuhan rakyat menjadi berbisnis dengan rakyat. 


Sistem Islam berbeda jauh dengan sistem kapitalisme. Islam menempatkan negara sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Nabi saw bersabda yang artinya:“Imam (Khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus.” (HR Bukhari).


Hitung-hitungan kebutuhan anggaran memang perkara yang tidak bisa dihilangkan dan menjadi hal yang harus diperhatikan. Namun, bukan berarti itu segalanya sehingga mengabaikan kesejahteraan rakyat. Oleh karenanya, setiap kebijakan negara Islam harus senantiasa memperhatikan tanggung jawab pengurusan masalah umat ini.

Baca juga: 

Bukan Soal Skill Tapi Soal Sistem


Terkait urusan penyelenggaraan ibadah haji, ada beberapa langkah yang dilakukan oleh Khilafah diantaranya : Pertama, Khalifah menetapkan pegawai khusus untuk memimpin dan mengelola pelaksanaan haji dengan sebaik-baiknya. Rasulullah saw pernah menunjuk ‘Utab bin Asad, juga Abu Bakar ash-Shiddiq ra. untuk mengurus dan memimpin jamaah haji. 


Demikian juga pada masa Khalifah setelah beliau. Senantiasa ada orang khusus yang diamanahi untuk memimpin pelaksanaan ibadah haji, seperti pada masa Khalifah Utsman ra. pemberangkatan jamaah haji pernah dipimpin oleh Abdurrahman bin Auf ra. Kedua, Besaran ongkos ibadah haji akan disesuaikan dengan biaya yang dibutuhkan oleh para jamaah dan tidak memberatkan mereka. 


Ketiga, Khalifah berhak untuk mengatur kuota haji dan umrah. Calon jamaah yang belum pernah berhaji akan mendapat prioritas. Kebijakan ini akan mengurangi masa tunggu keberangkatan haji. Ke empat, tidak perlu ada visa haji dan umrah karena kaum muslim berada dalam satu kesatuan wilayah. Kelima, Khalifah akan membangun berbagai sarana untuk memudahkan dan memberi kenyamanan para jamaah.


Jaminan pelaksanaan ibadah haji oleh Khilafah bukan sekadar janji, melainkan sudah terbukti dalam catatan sejarah betapa seriusnya Khilafah mengurusi masalah ibadah haji ini. Salah satu contoh adalah pembangunan sarana transportasi massal dari Istanbul, Damaskus hingga Madinah untuk mengangkut jamaah haji pada masa Khilafah Sultan Abdul Hamid II. Masyarakat lebih mengenalnya dengan sebutan Hijaz Railway.


Sungguh, pemerintahan Islam benar-benar berkhidmat melayani tamu-tamu Allah sesuai syariat Islam. Kehadiran mereka memastikan urusan umat terselenggara dengan baik. 

Baca juga: 

P3KS Sebuah Upaya Atau Tantangan Baru


Dalam Islam, penguasa adalah raa'in (pengurus rakyat) sehingga akan memudahkan urusan rakyat terlebih dalam penunaian ibadah kepada Rabb mereka. Khilafah akan mengatur penyelenggaraan ibadah haji dengan sangat serius. Prinsip pelayanan terhadap rakyat adalah sederhana dalam sistemmya, eksekusinya cepat dan ditangani oleh orang yang profesional.


Pengaturan ibadah haji dalam khilafah sangat memudahkan dimana penetapan ongkos naik haji (ONH) akan sesuai dengan biaya yang dibutuhkan oleh para jamaah berdasarkan jarak wilayahnya dan akomodasinya, tidak ada visa haji karena dalam satu negara khilafah.


Khilafah akan mengelola ibadah haji sebagai bagian dari tugas negara, bukan sebagai sumber pendapatan. Tidak ada biaya visa karena semua wilayah berada di bawah satu kesatuan khilafah. Biaya haji akan menjadi lebih terjangkau karena tidak ada biaya tambahan atau kapitalisasi yang membebani jamaah. Bisa disimpulkan bahwa dalam negara khilafah tidak ada biaya visa, pengelolaan haji sebagai tugas negara, biaya haji lebih terjangkau dan tidak ada orientasi materi.Wallahu a'lam. [ry].

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)