Generasi Muda dalam Perangkap Judi Online

Goresan Pena Dakwah
0

Ilustrasi game judi online ( mega888)

Oleh : Sri Mestika


Beritakan.my.id, Opini--Maraknya judi online saat ini tidak hanya menyerang orang dewasa, melainkan anak- anak pada usia dini sudah menjadi sasaran judol. Fakta lainnya menunjukkan bahwa anak-anak tersebut sudah menjadi pemain aktif dalam permainan haram tersebut. 


Di kutip dari data laporan PPATK dalam agenda program Mentoring Berbasis Resiko ( Promensisko) tercatat bahwa di tahun 2025 deposit yang telah di gunakan untuk para pemain dalam rentang umur 10- 16 tahun sudah mencapai lebih dari Rp. 2,2 miliar. Sedangkan untuk pemain pada usia 17- 19ntahun sebesar 47,9 miliar dan deposit untuk pemain di usia 31- 40 tahun mencapai 2,5 miliar.


“ Dari data tersebut menunjukkan bahwa judi online yang dilakukan anak- anak hampir menyeimbangi penggunaan deposit orang dewasa. Hal ini tentu dapat menyebabkan dampak sosial bagi para pecandu judi online baik dalam kehidupan rumah tangga, prostitusi serta pinjaman online. Namun data ini memiliki penurunan 80% dari tahun sebelumnya. Januari 2025 sampai dengan Maret 2025 terjadi transaksi sebesar 39.818.000 dan apabila hal ini dapat di tekan sampai akhir tahun 2025 maka transaksi yang terjadi hanya mencapai 160 juta saja. “ tutur Ivan Yustiavandana (Kepala PPATK) ( CNBC indonesia.com, 08-5-2025). 

Baca juga: 

Paradoks Persatuan Umat dalam Ibadah Haji


Saat ini pemerintah sudah melakukan upaya untuk menekan judi online, Satgas Pemberantasan Judi Online yang di kepalai oleh menko Polkam serta badan wewenang lainnya seperti Polri, Ojk, Komdigi serta Bank Indonesia telah di perintahkan oleh presiden untuk selalu melakukan pengawasan dan memberantas Judi online dalam bentuk apa pun. Namun upaya negara sampai saat ini belum sepenuhnya menyelesaikan masalah, jika tanpa penerapan aturan Islam yang sesuai dengan syariat. 


Dalam Islam Allah sudah menerapkan aturan untuk melindungi masyarakat dan para generasi dari bahaya judi online. Dalam surah al- Maidah ayat 90-91 di jelaskan bahwa Allah mengharamkan khamar dan judi serta kita di suruh untuk menjauhinya. Hal ini di atur dalam Islam, dari sosok ayah yang menjadi kepala keluarga harus membentengi keluarganya dari api neraka hingga ibu yang harus menjadi pendidik dan memiliki waktu yang cukup bagi anak-anaknya. 


Tidak hanya dalam keluarga, Islam juga mengatur bahwa negara juga memiliki tanggung jawab dalam memberikan pendidikan yang baik untuk para generasi dalam bersikap sesuai dengan syariat. Serta mengontrol segala sesuatunya dalam penggunaan kemajuan teknologi saat ini. 

Baca juga: 

Job Fair Ricuh, Sarjana Hingga Pasca PHK Bertaruh


Semua ini akan terwujud hanya apabila terbentuknya negara yang secara utuh menerapkan aturan dan sistem Islam dalam naungan negara Khilafah Islamiyah. Hal ini tentu dapat melindungi masyarakat dari kerusakan yang telah di sebabkan oleh sistem Kapitalis saat ini. 


Sistem pemerintahan Khilafah tidak hanya sistem yang memerintah saja namun melindungi serta menjamin masyarakatnya dari lingkungan yang kotor dan penuh kemaksiatan. Menjadi kan negara yang sesuai dengan fitrah dan ketentuan Allah SWT. Amin Allahumma amin. [ry].

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)