Ilustrasi rumah rakyat (pinterest)
Oleh. Nafizah
Beritakan.my.id, Opini--Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan akibat dari kemiskinan ekstrem terdapat sebanyak 26,9 juta rumah di Indonesia masuk katagori tidak layak huni. Dan untuk menyelesaikan permasalah itu, dalam 1 tahun pemerintah menargetkan bisa membangun sekitar 3 juta rumah melalui program bedah rumah dengan menggaet berbagai pihak termasuk swasta (beritasatu.com, 25-4-2025).
Agus Jabo Priyono selaku Wakil Menteri Sosial (Wamensos) menegaskan pentingnya sinergi lintas kementerian dalam upaya mengentaskan kemiskinan ekstrem. Salah satunya melalui program perumahan yang tepat sasaran (detik.com, 25-04-2025). Dalam kesempatan itu, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah mengatakan perbedaan data sering menjadi penghambat realisasi program (kumparanNews.com, 25-04-2025)
Bedah rumah merupakan salah satu program pemerintah dari tahun-tahun sebelumnya, dengan harapan mengurangi angka kemiskinan. Namun pengalaman menjadi saksi bahwa program tersebut tidak benar-benar menjadi solusi. Bahkan penyalurannya tidak tepat sasaran. Yang lebih mirisnya lagi, dana yang disalurkan tidak disalurkan secara full kepada masyarakat, malah dikorupsi. Sehingga kemiskinan makin memuncak. Belum lagi permasalahan data masyarakat yang tidak sesuai sehingga bantuan tertunda atau bahkan dihilangkan.
Baca juga:
Halal Haram Terdistrak Kapitalisasi
Bedah rumah bukanlah suatu solusi yang benar-benar tepat untuk menekan angka kemiskinan. Tanpa menciptakan lapangan kerja yang memadai, tentu rumah layak huni akan sulit terwujud. Sebab biaya hidup setiap tahun makin tinggi, pajak makin meningkat, lapangan kerja semakin sempit sehingga dompet makin menipis. Angka korupsi di negeri ini yang menduduki peringkat tertinggi memperparah keadaan.
Kesenjangan ekonomi akibat diterapkannya sistem Kapitalisme hanya menciptakan orang yang kaya makin kaya, dan yang miskin makin miskin. Kemiskinan ekstrem berdampak pada masyarakat di antaranya tidak memiliki rumah layak huni. Apalagi harga tanah dan material bangunan yang setiap tahun mengalami kenaikan. Akibatnya banyak yang tinggal di tempat hunian yang tidak layak, tak jarang mengancam jiwa dan nyawa masyarakat.
Banyak ditemui di setiap wilayah di negeri ini rakyatnya masih tinggal di tempat yang benar-benar tidak layak untuk dihuni. Seperti halnya yang alami oleh salah satu warga desa Nggembe Kabupaten Bima NTB, yang viral beberapa waktu lalu. Di salah satu video memperlihatkan sepasang suami istri renta yang tinggal di gubuk berdinding terpal.
Baca juga:
Syahidnya Para Jurnalis Hanya Jihad Solusinya
Meski telah dilakukan berbagai upaya untuk memperoleh bantuan, namun lahan untuk membangun rumah layak huni tidak dimiliki setiap individu rakyat. Hal ini menunjukkan bahwa hidup di negara yang menerapkan sistem Kapitalisme tidak akan mampu memberikan kesejahteraan hakiki untuk rakyatnya.
Korporasi mengendalikan pembangunan perumahan untuk rakyat dengan tujuan mencari keuntungan sebesar-besarnya. Inilah yang menyebabkan harga rumah mahal. Ditambah biaya hidup juga tinggi, sehingga rakyat sulit untuk memenuhi kebutuhan hidup, termasuk mendapatkan rumah layak huni. Sementara negara hanya bertindak sebagai regulator yang lepas tanggung jawab dalam menjamin kebutuhan perumahan rakyatnya.
Sangat berbeda dengan sistem Islam (Khilafah). Khilafah akan memberikan jaminan kesejahteraan pada setiap warga negaranya. Selain jaminan terpenuhinya kebutuhan sandang dan pangan, juga terjamin kebutuhan akan perumahan yang layak huni dan berkualitas. Dengan ketersediaan lapangan pekerjaan dan gaji yang memadai, niscaya warga negara akan mampu memiliki rumah hunian yang layak huni tanpa riba.
Baca juga:
Setelah Pertamax Oplosan Terbitlah Minyakita Oplosan
Khilafah dengan tata kelolanya sesuai standar hukum syara meniscayakan perumahan yang dibangun jauh dari pencemaran limbah, sampah, dan zat-zat lainnya yang membahayakan jiwa. Khilafah juga akan menjamin kesejahteraan rakyatnya, mulai dari lapangan kerja, pendidikan hingga kesehatan.
Regulasi Islam dan kebijakan Khalifah juga akan lebih memudahkan seseorang memiliki rumah. Salah satunya aturan terkait tanah yang ditelantarkan selama tiga tahun oleh pemiliknya, maka negara berhak memberikannya kepada orang lain, termasuk untuk pendirian rumah. Bahan-bahan pembuatan rumah juga mudah didapatkan, sebab sebagian besar merupakan kepemilikan umum.Wallahu'alam. [ry].